Badan Reserse Kriminal Polri resmi melimpahkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka yang dilimpahkan merupakan Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama berinisial IS dan anggota pengawas berinisial DZ.
Nurul mengatakan keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah KSP Sejahtera Bersama dengan nilai mencapai Rp249 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU dengan tersangka IS dan BZ," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/1).
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan IS dan BZ dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana anggota KSP Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar.
Penyidik Bareskrim pun bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama yang diduga disalurkan ke Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Whisnu menuturkan total dana anggota yang dikelola KSP mencapai Rp6,7 Triliun.
Tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset serta dokumen milik KSP Sejahtera Bersama terkait kasus itu.
(tfq/arh)