Daftar Kuota Haji 2022 Tiap Provinsi

CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2022 06:42 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan daftar kuota haji 2022 tiap provinsi dengan total mencapai 100.051 kuota. Cek selengkapnya di sini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan daftar kuota haji 2022 tiap provinsi dengan total mencapai 100.051 kuota. Foto: AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan daftar kuota haji 2022 tiap provinsi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Keputusan yang ditandatangani Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini berisikan daftar kuota haji 2022 tiap provinsi dengan total 100.051 kuota. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Selasa (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu merinci kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 465 kuota petugas haji daerah

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," kata dia.

Yaqut memastikan calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun tahun 2020 lalu, namun belum masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2023 mendatang. Asalkan sepanjang kuota haji tersedia.

Tak hanya itu, aturan itu juga mengatur daftar kuota haji 2022 tiap provinsi dan alokasi distribusi kuota haji reguler tiap-tiap daerah.

Pada tahun ini, Jawa Barat menempati urutan pertama wilayah yang paling banyak memberangkatkan calon jemaah haji dengan 17.679 orang. Sementara Kalimatan Utara mendapatkan kuota paling rendah dengan 190 calon jemaah dalam daftar kuota haji 2022 tiap provinsi.

Berikut daftar kuota haji 2022 tiap provinsi:

  1. Aceh: 1.999
  2. Sumatera Utara: 3.802
  3. Sumatera Barat: 2.106
  4. Riau: 2.304
  5. Jambi: 1.328
  6. Sumatera Selatan: 3.201
  7. Bengkulu: 747
  8. Lampung: 3.219
  9. DKI Jakarta: 3.619
  10. Jawa Barat: 17.679
  11. Jawa Tengah: 13.868
  12. DI Yogyakarta: 1.437
  13. Jawa Timur: 16.048
  14. Bali: 319
  15. NTB: 2.054
  16. NTT: 305
  17. Kalimantan Barat: 1.150
  18. Kalimantan Tengah: 736
  19. Kalimantan Selaratan: 1.743
  20. Kalimantan Timur: 1.181
  21. Sulawesi Utara: 326
  22. Sulawesi Tengah: 910
  23. Sulawesi Selatan: 3.320
  24. Sulawesi Tenggara: 922
  25. Maluku: 496
  26. Papua: 491
  27. Bangka Belitung: 486
  28. Banten: 4.319
  29. Gorontalo: 447
  30. Maluku Utara: 491
  31. Kepulauan Riau: 589
  32. Sulawesi Barat: 663
  33. Papua Barat: 330
  34. Kalimantan Utara: 190
(rzr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER