Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 39 peserta sayembara perancangan Gedung MK untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/4).
Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, mengatakan, kehadiran para peserta ke Gedung MK penting agar mereka memahami atmosfer di MK saat merancang bangunan Gedung MK di IKN.
"Harapan saya, dengan memahami feel MK, tentu ada perbedaan dengan atmosfer yang ada di Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial yang telah ibu dan bapak kunjungi sebelumnya. Hal itulah yang akan menjadi values bagi ibu dan bapak semua ketika merancang gedung maupun kompleks MK untuk di ibu kota nusantara nantinya," kata Guntur dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur pun mengingatkan para peserta sayembara bahwa ada rambu-rambu yang mesti dipatuhi ketika merancang gedung MK. Ia mengatakan, peserta sayembara mesti memahami bahwa MK merupakan bagian dari tiga lembaga kekuasaan yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adapun melalui UU Nomor 3 Tahun 2022, ibu kota negara akan dipindahkan dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Presiden Joko Widodo pun telah melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yaitu Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.
Namun, hingga saat ini banyak warga melayangkan gugatan terhadap UU IKN ke MK. Gugatan di antaranya dilayangkan para tokoh seperti mantan Ketua MUI Din Syamsuddin dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra.
Gugatan juga diajukan kelompok masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Yayasan Wahana Lingkunan Hidup Indonesia (WALHI).
Lihat Juga : |
Ada pula gugatan yang diajukan warga Suku Paser Balik, suku asli di Penajam Paser Utara, Yati Dahlia. Yati dan 38 Kepala Keluarga (KK) yang mengjuni kawasan di sekitar IKN merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan UU IKN.
Para penggugat menuntut agar MK menyatakan proses penyusunan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Adapun pembahasan RUU IKN hingga menjadi UU dilakukan hanya dalam waktu 42 hari oleh DPR dan pemerintah. Jika masa reses DPR tidak dihitung, maka UU IKN hanya dibahas dalam 17 hari.
(lna/tsa)