Kemenag Respons Tudingan Sathu soal Kuota Langgar UU Haji

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Apr 2022 13:01 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal tudingan melanggar Undang-Undang Haji terkait kuota haji khusus tahun 2022. (Foto: AFP/ABDEL GHANI BASHIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal tudingan melanggar Undang-Undang Haji terkait kuota haji khusus tahun 2022.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan pihaknya tak menentukan jumlah jemaah haji yang akan diberangkatkan. Menurutnya, Kemenag hanya mengikuti kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi.

"Yang tentukan Saudi Arabia," kata Hilman lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/4).

Hilman tak menjelaskan lebih lanjut tentang penentuan jumlah jemaah haji khusus. Dia juga tak menjawab saat dikonfirmasi apakah ketentuan itu melanggar UU Haji.

Tudingan Kemenag melanggar UU Haji dilayangkan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Umrah dan Haji (Sathu). Mereka memprotes jumlah kuota haji khusus yang ditentukan Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022.

Sathu menyampaikan Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus minimal 8 persen. Namun, KMA tersebut hanya memberikan kuota haji khusus 7.226 orang atau sekitar 7,3 persen tahun ini.

"Keputusan yang jelas dan terang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengamanatkan kuota bagi haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji nasional," kata Sekretaris Jenderal Sathu, Artha Hanief dalam diskusi virtual pada Jumat (29/4) malam.

Sathu mengirim surat ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait hal itu. Mereka berharap Yaqut mengubah aturan tersebut.

(dhf/asa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK