Sayur Asem dan Tempe Goreng untuk Rizieq Shihab Lebaran di Rutan

CNN Indonesia
Senin, 02 Mei 2022 08:04 WIB
Habib Rizieq Shihab akan menerima kunjungan keluarga untuk ber-Lebaran di Rutan Bareskim. Pihak keluarga membawakan sayur asem dan tempe goreng.
Habib Rizieq Shihab akan menerima kunjungan keluarga untuk ber-Lebaran di Rutan Bareskim. Pihak keluarga membawakan sayur asem dan tempe goreng. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disebut akan melaksanakan ibadah salat Id 1443 H di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Senin (2/5).

Kuasa Hukum Azis Yanuar mengatakan usai salat Id, Rizieq Shihab akan dikunjungi oleh keluarga. Sejumlah makanan favoritnya, seperti sayur asem dan tempe goreng pun akan dibawakan pihak keluarga.

"InshaAllah dateng kunjungan. Bawa kesukaan habib, sayur asem dan tempe goreng biasanya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis mengatakan kunjungan tersebut akan dilakukan setelah Rizieq Shihab melaksanakan dan memimpin ibadah salat Id di Masjid Rutan Bareskrim.

"Salat Id di Rutan. InsyaAllah beliau mengimami dan mengisi tausiyah seperti yang sudah-sudah," jelasnya.

Setelahnya, ia juga disebut akan melakukan halalbihalal bersama dengan para tahanan lainnya. Kemudian, dilanjutkan dengan makan bersama.

Diketahui, Rizieq telah terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.

Pertama, yaitu kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor. Lalu, perkara pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Rizieq dengan hukuman pidana 8 bulan penjara. Ia sudah rampung menjalani hukuman sejak Agustus lalu.

Sementara itu, di kasus Megamendung Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara. Rizieq telah memilih membayar denda di kasus Megamendung ketimbang menjalani masa hukuman 5 bulan penjara.

Mengenai kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Rizieq divonis empat tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

(tfq/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER