Anggota TNI AD Penganiaya Wanita di Gowa Ditahan

CNN Indonesia
Jumat, 06 Mei 2022 15:27 WIB
Polisi Militer menetapkan Serma MB sebagai tersangka penganiayaan wanita di Gowa, Sulawesi Selatan. Serma MB kini telah ditahan.
Ilustrasi. (Istockphoto/lolostock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Serma MB, anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menganiaya seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin. Serma MB langsung ditahan.

"Sudah ditahan. Kita minta surat penahanan dari Kesdam, karena saksinya sudah cukup bukti menahan Tersangka, ya," kata Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo, seperti dikutip dari Detik, Jumat (6/5).

Polisi Militer telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penganiayaan ini. Bayu menegaskan penetapan tersangka terhadap Serma MB sudah sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah pasti tersangka," ujar Bayu.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (2/5) saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang beras senilai jutaan rupiah kepada istri pelaku.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Andi Muhammad, yang menerima laporan penganiayaan itu, langsung memerintahkan jajaran Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk memproses Serma MB.

Baca berita selengkapnya di sini.

(detik/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER