Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya 12 Penambang Emas di Madina

CNN Indonesia
Senin, 09 Mei 2022 19:14 WIB
Ilustrasi tambang emas illegal. (Foto: Arsip Polda Papua Barat)
Medan, CNN Indonesia --

Penyidikan kasus tewasnya 12 wanita penambang emas yang tertimbun tanah di Desa Limabung, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki babak baru.

"Penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik lahan, penampung, kepala desa, dinas terkait," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (9/5).

Hadi mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu antara lain berinisial JP dan AP. Kedua tersangka juga telah ditahan di Mapolres Madina.

JP merupakan pemodal, pemilik alat dan lahan. Sementara AP adalah pengepul, di mana penambang setiap dua atau tiga hari mengumpulkan hasil tambang dan menjual kepada dia.

"Saat ini keduanya dalam proses penahanan," ujar Hadi.

Menurut Hadi, penyidik menyimpulkan bahwa tambang emas tersebut ilegal. Tambang emas itu telah beroperasi dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun. Penyidik masih mendalami kasus ini.

"Terkait dengan korban ada bantuan yang diberikan oleh Pemda dan Polres sudah menyambangi kediaman korban," paparnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, masyarakat melakukan penambangan di lokasi yang telah disiapkan oleh JP. Setelah itu, warga kemudian menjual hasil tambang emasnya kepada AP senilai Rp772 ribu per gram.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 38 sub Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis 28 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu sejumlah warga tengah menambang emas. Mereka memasuki lobung (lobang pendompengan) untuk melakukan aktivitas meleles dengan cara mendulang.

Kegiatan tambang tradisional dilakukan dengan menggunakan mesin dompeng, cangkul dan ember untuk menyemprot tanah sehingga bentuk tanah menjadi berlubang. Pemilik tanah yang dijadikan tempat menambang adalah Zupri Panjaitan (49).

Selanjutnya beberapa orang yang masuk ke lobang pendompengan tersebut melakukan pengambilan material berupa bebatuan kecil dan pasir yang mengandung butiran emas dengan menggunakan tumbilang, ember dan dulang.

Akan tetapi tidak berapa lama terjadi longsor pada bagian tebing lobang dompengan sehingga menimbun seluruh orang yang berada di lobang dompengan tersebut. Tercatat ada 12 orang yang tewas. Seluruh korban adalah perempuan. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil keluar dari lobang dengan selamat.

Setelah kejadian, masyarakat yang berada di sekitar lokasi membantu mencari korban yang tertimbun di lobang dompengan dengan menggunakan alat seadanya. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, seluruh korban berhasil dievakuasi dan dibawa ke rumah duka masing-masing.

Korban meninggal antara lain: Nelli Sipahutar (55), Kana (40), Nurhayati (49), Lesma Suriani Rambe (36), Nurlina Hasibuan (38) Irma Pane (39), Sarifah Nasution (51), Amna Pulungan (36), Nur Ainun Pane (42), Nur Jaya Sari (35), Nur Afni Lubis (37) dan Nur Lina Batubara (45).

Sedangkan korban yang selamat antara lain Nirwansyah Lubis (20) dan Saroapdah Lubis (46).

(fnr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK