Kolonel TNI Priyanto meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli tersebut. Priyanto mengaku sangat menyesali perbuatannya.
"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf. Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan penyesalan yang sangat dalam," ujar Priyanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyanto menuturkan perbuatannya merupakan tindakan yang sangat bodoh. Ia mengakui perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi TNI.
"Saya sangat menyesali apa yang saya lakukan dan saya sangat merasa bersalah; sangat-sangat merasa bahwa saya sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," ucapnya.
Priyanto pun menyerahkan secara penuh hukumannya kepada majelis hakim tinggi militer.
Sementara itu, penasihat hukum Priyanto, Aleksander Sitepu, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap kliennya.
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan (Pasal 328 KUHP).
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya," kata Aleksander.
Dalam kasus ini, Priyanto dituntut oleh oditur militer pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD. Oditur meyakini Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsa. Sejoli itu ditabrak oleh mobil yang ditumpangi Priyanto bersama dua rekannya di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Kedua korban diangkut ke mobil oleh para terdakwa. Priyanto mencetuskan ide untuk membuang korban ke Sungai. Berbekal aplikasi pengarah jalan Google Maps, mereka mencari sungai untuk menenggelamkan tubuh korban.
Sebanyak 22 saksi dihadirkan dalam proses pengadilan kasus ini. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, Handi tampak masih bergerak dan merintih kesakitan ketika hendak dibawa ke dalam mobil Kolonel Priyanto.
(ryn/tsa)