Siwi Widi Terima Uang TPPU, KPK Belum Tentukan Status Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mei 2022 12:30 WIB
Siwi Widi (Baju putih) mantan Pramugari Garuda Indonesia yang menerima uang TPPU dari Pejabat Pajak (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin buru-buru menentukan status hukum mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti yang menerima uang ratusan juta rupiah dari terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan Ridwan.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan setiap fakta persidangan akan dianalisis lebih lanjut.

"Seluruh fakta persidangan dimaksud [penerimaan uang oleh Siwi Widi] akan dianalisis lebih dahulu oleh tim jaksa," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5).

Jika dalam proses persidangan nanti ditemukan fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah, terang dia, maka KPK akan mengembangkan perkara.

"Kita tunggu perkembangannya," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5), saksi Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak kandung Wawan Ridwan mengakui telah memberi uang Rp647.850.000 kepada Siwi.

Uang itu dipergunakan Siwi untuk jalan-jalan ke luar negeri, membeli jaket mewah, dan perawatan wajah di Korea.

Farsha dan Siwi memberi kesaksian untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra, sedangkan Alfred merupakan PNS Ditjen Pajak.

Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609. Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan Pasal TPPU. Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk Siwi.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK