Mahfud Klaim Dorong DPR Buat UU Pelarangan LGBT Sejak 2017

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mei 2022 12:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sudah mendorong DPR agar membuat UU berisi larangan LGBT di Indonesia (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku konsisten mendorong DPR membuat undang-undang yang melarang praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta zina sejak 2017 hingga saat ini.

Dia bicara demikian lewat akun Twitter @mohmahfudmd seraya mengomentari unggahan foto yang menampilkan pernyataannya bahwa LGBT dan zina harus dilarang, Rabu (11/5).

"Ya, ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga sekarang," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan bahwa pelarangan terhadap praktik LGBT dan zina merupakan usul yang pernah ia sampaikan ke DPR di 2017 silam.

Dia mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, usul tersebut belum diterima sebagai hukum hingga sekarang.

"Itu usul kepada DPR yang waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai2 moral keagamaan yang kita usulkan mak ke KUHP. Tp hingga skrg usul itu blm diterima sbg hukum dan baru berlaku sbg kaidah agama dan moral," ucap Mahfud.

Isu LGBT menjadi sorotan publik usai selebritas Deddy Corbuzier mengunggah rekaman video podcast di kanal YouTube miliknya yang mengundang pasangan sejenis dengan tema LGBT.

Setelah gaduh, Deddy kemudian meminta maaf dan melakukan take down terhadap video tersebut merespons permintaan dari penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah.

Mahfud ikut berkomentar. Dia menyatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip Rabu (11/5).

(mts/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK