Ribuan buruh akan menggelar aksi memperingati Hari Buruh Sedunia di Kota Bandung, hari ini Kamis (12/5). Sebanyak 2.500 buruh di Jawa Barat (Jabar) akan mengikuti aksi tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan aksi unjuk rasa akan digelar di tiga tempat yaitu Gedung Sate, PTUN Bandung, dan Gedung DPRD Jabar. Adapun titik akhir aksi ada di Gedung Sate.
"Aksi May Day akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar," kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy melanjutkan, pada peringatan May Day kali ini para buruh akan menyuarakan enam tuntutan. Pertama, buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi Jabar membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMK Tahun 2022, sekaligus meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Gubernur Jabar telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar tahun 2022 tanggal 30 November 2022. UMK didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021.
"Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," ujarnya.
Kedua, buruh Jabar juga menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan kepgub soal kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Menurut Roy, kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah.
Selama ini, lanjut Roy, mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah, karena upah minimum hanya untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja satu tahun lebih, harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," ungkapnya.
Tuntutan ketiga, buruh juga menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan Baleg DPT RI. Langkah revisi itu diyakininya hanya akal-akalan demi memuluskan metode Omnibus Law.
"Kami juga menolak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat," tuturnya.
Kelima, pihaknya menolak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Terakhir, mendesak pemberian sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan hak-hak pekerja lainnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung menuturkan, dalam mengawal Hari Buruh Sedunia ini, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas pengalihan arus.
Bila massa yang memadati jalan, maka ruas Jalan Diponegoro akan ditutup mulai dari pertigaan Jalan Sentot Alibasyah hingga Gedung DPRD Jabar. Kendaraan yang biasanya melintas depan Gedung Sate, akan dialihkan ke jalur lain.
"Kalau pengalihan arus tidak besar, cuma di sekitar Gedung Sate saja," katanya.
Menurut Aswin, rekayasa arus lalin tersebut bersifat situasional. Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi para buruh yang menyampaikan aspirasinya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan pengamanan untuk mengawal aksi demo. Seribuan personel dikerahkan melakukan pengamanan.
"Polrestabes Bandung menyiapkan dari unsur Sabhara Polda Jabar dan kita minta kepada Satbrimob juga. Serta dari jajaran Polrestabes Bandung kurang lebih 1.100 personel," ujarnya.
(hyg/ain)