Pakar Hukum: KUHP Saat Ini Baru Atur Kejahatan Seksual Sesama Jenis

CNN Indonesia
Jumat, 13 Mei 2022 06:37 WIB
Ilustrasi. Pakar hukum pidana mengatakan KUHP saat ini belum mengatur pidana terhadap praktik LGBT, kecuali kekerasan seksual dan terhadap anak-anak di bawah umur. (AFP/PHILIP FONG)
Jakarta, CNN Indonesia --

Persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali menjadi sorotan usai selebritas Deddy Corbuzier mengunggah konten terkait pasangan sesama jenis.

Konten Deddy itu menuai kritik lantaran dianggap mempromosikan perbuatan LGBT. 

Mulai dari Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis, Pengamat Sosial dan Keagamaan Anwar Abbas, hingga Anggota DPR RI dari fraksi PPP Muhammad Iqbal tak menyetujui tayangan tersebut. Ketiganya menilai LGBT bertentangan dengan nilai kemanusiaan, agama, serta hukum.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Menurutnya, belum ada hukum di Indonesia yang dapat menjerat pelaku LGBT.

Senada sejumlah pakar hukum pidana membeberkan orientasi seksual sesama jenis memang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini.

Pidana disebutkan hanya berlaku apa bila itu merujuk pada kekerasan seksual, hingga dilakukan terhadap anak di bawah umur.

"Bisa dipidana, jika dilakukan terhadap anak-anak, dengan kekerasan ataupun di muka umum," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).

Pasal yang dapat menjerat pelaku LGBT terhadap anak dan dilakukan di ranah publik yakni Pasal 281 dan 292 KUHP.

"[Dipidana dengan Pasal] 281, 292 KUHP," ungkapnya.

Diketahui, Pasal 281 KUHP berbunyi, "Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan."

Sementara, Pasal 292 KUHP berbunyi, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun".

Senada Chairul, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyampaikan hal serupa.

Menurut Fickar, ada pasal yang dapat menjerat LGBT di ranah hukum. Namun, pasal itu tak berlaku bagi LGBT usia dewasa.

"Hanya ada Pasal 292 KUHP yang melarang orang dewasa mencabuli anak kecil sesama kelamin," ujar Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Ia pun berharap RKUHP yang kini tengah dibahas dapat mencantumkan larangan terkait LGBT di semua rentang usia.

"Sebagai perwujudan dari sila pertama dalam RKUHP, maka harus ada pasal tegas larangan terhadap LGBT," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan delik praktik LGBT serta zina sudah masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024.

"Soal delik zina dan perilaku cabul LGBT itu sudah masuk dalam RKUHP hasil pembahasan pemerintah dan DPR periode lalu. Jadi enggak perlu didorong-dorong lagi, karena memang sudah dibahas dan disepakati," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (11/5).

Selanjutnya, ia pun mempersilakan publik untuk melihat apakah hasil pembahasan dan kesepakatan yang dituangkan di RKUHP tersebut sudah sesuai dengan aspirasi atau belum.

Arsul menjamin PPP bakal memperjuangkan aspirasi publik yang ingin persoalan delik terkait zina dan LGBT di RKUHP.

(blq/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK