Kasus Viral Blast: Polisi Sita Rp1,5 M dari Persija, Bhayangkara & MU

CNN Indonesia
Jumat, 13 Mei 2022 09:45 WIB
Polri menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari klub bola Persija Jakarta, Bhayangkara FC dan Madura United terkait penipuan investasi robot trading Viral Blast.
Polri menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari klub bola Persija Jakarta, PSS Sleman dan Madura United terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (BareskrimPolri menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari klub bola Persija Jakarta, Bhayangkara FC dan Madura United (MU) terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast.

"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di tanah air," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ramadhan belum merinci lebih lanjut mengenai keterkaitan uang tersebut dari klub bola dan aplikasi investasi bodong hingga akhirnya disita oleh penyidik.

Ia menyebutkan bahwa proses pendalaman kasus tersebut hingga saat ini masih berlangsung. Selain uang dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang tunai hingga Rp20 miliar dari para tersangka.

Kemudian, terdapat juga Rp1,4 miliar yang merupakan uang muka atau down payment (DP) atas pembelian mobil Mercy di Surabaya yang dilakukan oleh tersangka PW.

Selain itu, polisi juga menyita sembilan unit mobil, lima unit rumah, dan dua unit apartemen.

"Berkas perkara sampai saat ini penyidik masih melengkapi pemenuhan P19 dari jaksa penuntut umum," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menduga bahwa aplikasi investasi bodong ini memberikan sponsor kepada klub-klub sepakbola besar di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan Persija, Bhayangkara FC, dan Madura United.

Adapun, salah satu tersangka bernama Zainal Hudha Purnama merupakan manajer di klub bola Madura United.

Dari hasil penyidikan, diduga tersangka Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepakbola lain.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Satu diantaranya masih dikejar lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perusahaan memasarkan produk e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.

Catatan Redaksi: Judul berita ini diralat pada Jumat (13/5), pukul 15.55 WIB. Sebelumnya berita ini berjudul 'Kasus Viral Blast: Polisi Sita Rp1,5 M dari Persija, Bhayangkara & MU'.

(mjo/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER