Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan segera dibuka.
Berikut sejumlah syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022 yang perlu dipenuhi setiap calon peserta berdasarkan laman resminya. Persyaratan berikut tentunya sudah disesuaikan berdasarkan ketentuan dari Peraturan Gubernur (Pergub).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Terdapat empat syarat utama yang nantinya harus dipenuhi calon peserta didik untuk jenjang SMA. Di antaranya:
Selain syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022, berikut juga ada daftar jalur masuk yang nantinya bisa dipilih oleh setiap calon peserta.
Menurut pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan ada empat jalur PPDB yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.
Jalur prestasi untuk memberi apresiasi bagi anak-anak yang telah menunjukkan prestasi secara akademik maupun prestasi nonakademik.
Jalur afirmasi untuk memberi kesempatan yang lebih besar untuk anak-anak dari golongan keluarga tidak mampu supaya mendapat akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
Jalur zonasi untuk memberi kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah.
Kategori jalur ini memperhatikan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah usia anak sekolah di setiap jenjang daerah tersebut.
Jalur pindah tugas orang tua ini merupakan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Maksud jalur ini untuk memberi kesempatan anak-anak dari keluarga yang orang tuanya harus pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Dari keempat jalur tersebut, perlu Anda tahu bahwa setiap jalurnya mempunyai batas kuota tersendiri:
Itulah beberapa syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022 yang bisa Anda ikuti khususnya bagi calon peserta jenjang SMA.
(avd/fef)