Syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 11:00 WIB
Terdapat 4 syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik untuk jenjang SMA. Berikut syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022.
Terdapat 4 syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik untuk jenjang SMA. Berikut syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan segera dibuka.

Berikut sejumlah syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022 yang perlu dipenuhi setiap calon peserta berdasarkan laman resminya. Persyaratan berikut tentunya sudah disesuaikan berdasarkan ketentuan dari Peraturan Gubernur (Pergub).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022

Orangtua murid berkonsultasi terkait pendaftaran daring PPDB tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. CNN Indonesia/Adhi WicaksonoSyarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Terdapat empat syarat utama yang nantinya harus dipenuhi calon peserta didik untuk jenjang SMA. Di antaranya:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  2. Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  3. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.


Jalur PPDB SMA DKI Jakarta 2022

Selain syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022, berikut juga ada daftar jalur masuk yang nantinya bisa dipilih oleh setiap calon peserta.

Menurut pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan ada empat jalur PPDB yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.

1. Prestasi

Jalur prestasi untuk memberi apresiasi bagi anak-anak yang telah menunjukkan prestasi secara akademik maupun prestasi nonakademik.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi untuk memberi kesempatan yang lebih besar untuk anak-anak dari golongan keluarga tidak mampu supaya mendapat akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.

3. Zonasi

Jalur zonasi untuk memberi kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah.

Kategori jalur ini memperhatikan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah usia anak sekolah di setiap jenjang daerah tersebut.

4. Pindah Tugas Orang Tua

Jalur pindah tugas orang tua ini merupakan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Maksud jalur ini untuk memberi kesempatan anak-anak dari keluarga yang orang tuanya harus pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Dari keempat jalur tersebut, perlu Anda tahu bahwa setiap jalurnya mempunyai batas kuota tersendiri:

  • Jalur prestasi akademik 18 persen
  • Jalur prestasi nonakademik 5 persen
  • Jalur afirmasi 25 persen termasuk penyandang disabilitas, dua peserta didik per kelas
  • Jalur zonasi 50 persen
  • Jalur pindah tugas orang tua hanya 2 persen.

Itulah beberapa syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022 yang bisa Anda ikuti khususnya bagi calon peserta jenjang SMA.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER