Tim kuasa hukum dan koalisi LSM menilai penangkapan 40 petani Mukomuko, Bengkulu oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Apa yang hari ini terjadi pada 40 petani di Mukomuko adalah bentuk praktik pelanggaran HAM," kata salah satu perwakilan koalisi dari Elsam, Fuad dalam keterangan pers, Selasa (17/5).
Fuad menilai peristiwa tersebut juga membuktikan bahwa ada inkonsistensi negara dalam memberi jaminan HAM terhadap rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut pemerintah sangat getol menggaungkan pencapaian agenda reforma agraria. Misalnya, bagi-bagi sertifikat tanah gratis. Namun, di sisi lain pemerintah melakukan pembiaran perampasan tanah dari warga setempat untuk kepentingan pembangunan.
"Tidak hanya di konteks Bengkulu saja tapi di kasus dan tempat lain," ucap dia.
Padahal, kata dia, Komnas HAM juga telah mengeluarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang dibuat untuk memudahkan dalam menafsirkan hak-hak dan cakupan pada hak-hak tertentu. Salah satunya terkait tanah dan sumber daya alam.
"Ada hal menarik yang kita simak dalam SNP ini, menegaskan bahwa pemidanaan secara tidak sah atau proporsional terhadap masyarakat setempat yang menyampaikan praktik menolak HGU itu pelanggaran HAM," kata dia.
"Ini tegas dijadikan catatan dan perlu digarisbawahi pemerintah dan aparat penegak hukum," imbuhnya.
Keluarga 40 petani sawit Mukomuko yang ditangkap secara sewenang- wenang oleh aparat kepolisian disebut mengalami trauma dan masih ketakutan sampai saat ini.
Perwakilan Solidaritas untuk petani sawit, Nora Hidayati menilai hal itu perlu diperhatikan. Ia menyebut keluarga 40 petani itu membutuhkan pendampingan.
"Orang tua istri dan anak anak 40 warga yang ditangkap ini kondisinya hari ini tentu mereka mengalami traumatis, ketakutan dan kekhawatiran yang perlu untuk didampingi," kata Nora.
Sebelumnya, 40 petani dikepung oleh aparat kepolisian usai memanen buah sawit milik mereka sendiri. Usai mengepung, para petani itu ditelanjangi setengah badan. Lalu, tangannya diikat oleh tali plastik.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan 40 orang petani itu ditangkap karena melakukan pencurian di lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Ia menyatakan penangkapan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat 40 orang petani itu melakukan pencurian.
"Kita mengamankan 40 orang sesuai SOP dan tidak ada tindakan di luar SOP dengan melakukan tindakan seperti memukul," kata Sudarno saat dihubungi CNNIndonesia.com.
"Mana ada aparat menyerang masyarakat," kata dia.
(yla/ain)