Kejagung Klaim Belum Temukan Hasil Korupsi CPO Mengalir ke Parpol
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menemukan indikasi dugaan uang hasil dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengalir ke partai politik.
"Kita lihat saja, anak-anak (penyidik) dalami alat bukti. Belum ada [uang hasil korupsi mengalir ke parpol]," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (17/5) malam.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi. Menurutnya, penyidik belum menemukan fakta terkait aliran dana dari hasil korupsi minyak CPO ini yang berkaitan dengan kegiatan ataupun partai politik.
"Kami belum melihat ke sana, belum menemukan fakta ke sana," kata Supardi.
Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap penanganan perkara kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, penyidik juga tengah melakukan serangkaian upaya pelacakan aliran dana dan aset milik dari para tersangka. Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan ahli ekonomi untuk menghitung kerugian perekonomian yang timbul akibat skandal korupsi ini.
"Sekarang kan yang terdampak banyak, ada masyarakat yang terdampak. Intinya, masyarakat akibat kelangkaan itu, kan mereka kerepotan juga. Itu kan ada hitung-hitungannya seperti apa, jadi kalkulasi perhitungan perekonomian seperti apa, secara makro (ekonomi)," jelasnya.
Dalam kasus ini, total ada lima tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Adapun tersangka utama yang berperan ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, jaksa juga menetapkan seorang konsultan swasta bernama Lin Che Wei sebagai tersangka. Selain itu, tiga bos perusahaan sawit turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Lalu, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi terkait dugaan pengumpulan dana (fundraising) untuk penundaan pemilu 2024 dari kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak CPO ini.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini. Ia meminta agar penyidik mendalami informasi tersebut.
"Ya saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4).
(mjo/wis)