Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Terdapat 4 syarat PPDB SMK DKI Jakarta 2022 yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang tersebut.
Nantinya calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri di link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 https://ppdb.jakarta.go.id/ untuk aktivasi dan mengambil nomor peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat PPDB SMK DKI Jakarta 2022
Berikut syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik jenjang SMK, yaitu:
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021;
- Khusus calon peserta didik baru (CPDB) disabilitas, harus memiliki kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Jalur Pendaftaran PPDB SMK DKI Jakarta 2022 dan Kuota
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan terdapat empat jalur pendaftaran PPDB 2022 yang dibuka untuk calon peserta didik baru, yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.
Akan tetapi, pengecualian untuk jenjang SMK tidak diberlakukan jalur zonasi.
Di samping itu, telah ditetapkan batasan kuota sesuai dengan jalur masuk PPDB 2022 untuk jenjang SMK, yakni:
- Kuota jalur prestasi akademik 50 persen
- Kuota prestasi nonakademik 5 persen
- Kuota jalur afirmasi (termasuk untuk penerima KJP, PIP, dan penyandang disabilitas) 43 persen
- Kuota jalur pindah tugas orang tua 2 persen
- Kuota jalur PPDB bersama sebanyak 152 sekolah untuk 3.409 peserta didik.
Jadwal PPDB SMK DKI Jakarta 2022
 Ilustrasi. Syarat PPDB SMK DKI Jakarta 2022 dan jadwalnya (danquocbuu/Pixabay) |
Berikut informasi lengkap terkait jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMK yang perlu diperhatikan oleh calon peserta didik baru, mulai dari tahap prapendaftaran hingga lapor diri.
1. Prapendaftaran
- Prestasi dan Afirmasi: 17 Mei - 14 juni 2022
- Afirmasi: 17 Mei - 14 Juni 2022
- PTO: -
- Tahap Kedua & PPDB Bersama Tahap III: -
2. Pengajuan akun
- Prestasi dan Afirmasi: Dimulai sejak 30 Mei 2022
- Afirmasi: Dimulai sejak 30 Mei 2022
- PTO: 13-28 Juni 2022
- Tahap Kedua & PPDB Bersama Tahap III: -
3. Pendaftaran dan proses seleksi
- Prestasi dan Afirmasi: 13-15 Juni 2022
- Afirmasi: 20-22 Juni 2022
- PTO: 13-28 Juni 2022
- Tahap Kedua & PPDB Bersama Tahap III: 4-6 Juli 2022
4. Pengumuman
- Prestasi dan Afirmasi: 15 Juni 2022
- Afirmasi: 22 Juni 2022
- PTO: 29 Juni 2022
- Tahap Kedua & PPDB Bersama Tahap III: 6 Juli 2022
5. Lapor diri
- Prestasi dan Afirmasi: 16-17 Juni 2022
- Afirmasi: 23-24 Juni 2022
- PTO: 30 Juni - 1 Juli 2022
- Tahap Kedua & PPDB Bersama Tahap III: 7-8 Juli 2022
Demikian syarat PPDB SMK DKI Jakarta 2022 beserta jadwalnya. Informasi lengkap mengenai PPDB Jakarta dapat dilihat di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
(fef)
[Gambas:Video CNN]