Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi angkat suara terkait kabar siswa yang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu hotel hanya diupah Rp10 ribu per hari dengan belasan jam kerja.
Plt Kadisparbud Kota Bekasi Dedet Kusmayadi mengatakan pihaknya telah mendengarkan informasi tersebut dari orangtua siswa yang melaksanakan PKL. Dia pun berjanji akan memanggil pihak hotel untuk mengklarifikasi kabar tersebut.
"Saya akan memanggil pihak hotel itu berkenaan dengan masalah yang ada, apa duduk persoalannya," kata Dedet kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dedet mengatakan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi terkait aturan upah untuk siswa atau pelajar yang melakukan PKL sebagai bagian dari tugas sekolah.
Namun, menurut dia, ketentuan PKL umumnya memang mengikuti aturan internal pihak yang memberikan kerja. Selain itu, tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberi upah kepada anak yang melakukan PKL.
"Karena itu intinya kalau misalnya mereka PKL itu tidak ada kewajiban untuk menggaji. Kedua, kalau PKL tentu mengikuti aturan yang ada di hotel tersebut," ujarnya.
Dedet pun menyatakan tak akan mengintervensi aturan hotel terkait. Sebab, menurutnya, ketentuan PKL merupakan aturan internal setiap perusahaan atau lembaga yang membuka lowongan pekerjaan.
"Dan saya harus berkoordinasi juga dengan Disnaker berkenaan dengan aturan ketika anak bukan hanya di hotel barang kali ya, tempat yang lain sekiranya menerima anak magang," katanya.
Kabar dugaan siswa PKL hanya diupah Rp10 ribu sebelumnya diungkapkan di Facebook oleh akun bernama Andi Wenas. Andi mengungkap seorang siswa hanya diupah Rp10 ribu per hari dengan belasan jam kerja.
"Selama ini tidak ada yang berani mengungkapkan praktik kriminal ini karena para siswa SMK yang tidak punya pengalaman dalam dunia kerja," tulis Andi, Minggu (15/5).
(thr/tsa)