DPR Terima Surpres Daerah Otonom Baru Papua, RUU Akan Dibahas

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 23:50 WIB
Wakil Ketua DPR menjanjikan penolakan orang asli Papua (OAP) terkait rencana DOB yang banyak disuarakan saat ini juga akan ditampung pihaknya.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dikenal sebagai politikus Golkar. (CNN Indonesia/Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengungkapkan pihaknya telah menerima surat presiden (Supres) mengenai keberlanjutan rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran tiga wilayah di Papua.

"Iya, sudah final lah namanya surpres sudah masuk. Yang jelas saya sudah pegang tembusannya," ungkap Lodewijk pada wartawan, Rabu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima surpres itu nantinya DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait untuk dibawa ke rapat pembahasan.

"Tentunya setelah itu akan kita acarakan dalam rapat pimpinan (rapim) dan bawa ke rapat bamus [badan musyawarah] dan tentunya itu akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat," ungkapnya.

Lodewijk menyebut saat ini daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah sudah disiapkan untuk pembahasan di rapat baleg.

Ia menyebut penolakan orang asli Papua (OAP) terkait rencana DOB yang banyak disuarakan saat ini juga dijanjikannya akan ditampung.

"Ya itu kan namanya aspirasi, [keinginan] orang kan macam-macam. Kita tampung maunya apa dan kita akan dibahas lah pada kegiatan selanjutnya," ucap Lodewijk.

Lebih jauh, ia menjelaskan perwakilan pemerintah nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan permintaan untuk menunda rencana pembentukan DOB atau pemekaran tiga wilayah di Papua.

Hal itu disampaikan Dasco saat menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). Dia menyebut penundaan akan dilakukan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada tiga undang-undang yang saat ini sedang menunggu surpres, agar dapat ditunda pembahasannya sampai dengan hasil judicial review MK," kata Dasco kepada wartawan usai pertemuan.

(cfd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER