Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan temuan kasus korupsi oleh KPK maupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu bukan suatu prestasi, melainkan sebuah kegagalan.
Hasyim berkata temuan tersebut justru mengindikasikan implementasi setiap program pencegahan korupsi maupun pelanggaran pemilu tidak berjalan dengan efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon maaf sering kali saya membayangkan begini, kalau ada tayangan-tayangan, kalau ada berapa orang melanggar, ini bagi saya itu bukan prestasi KPK, bukan prestasi Bawaslu, tapi bisa menjadi kegagalan," ujar Hasyim dalam agenda 'Politik Cerdas Berintegritas Terpadu' di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/5).
"Karena apa? Berarti proyek-proyek atau program-program pencegahan tidak efektif ketika kemudian tugas penindakan masih berjalan," katanya.
Meskipun demikian, Hasyim mengapresiasi KPK yang mengedepankan program pencegahan dan pendidikan dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk dengan program Politik Cerdas Berintegritas.
"Kami menyambut baik program politik cerdas yang digelar oleh KPK dan pada kesempatan hari ini sangat strategis karena yang diundang dan berkomitmen hadir adalah pimpinan partai politik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim turut menyoroti fenomena saling lapor ke penegak hukum antarsesama peserta pemilu. Ia memandang tindakan tersebut sering digunakan untuk menjatuhkan lawan politik.
"Justru yang penting ini, sering kali soal lapor-melaporkan antarcalon, antarpesaing gitu, ya, kira-kira pasti punya aib lah, pasti punya kelemahan, tapi titik-titik kelemahan itu digunakan pada kontestasi," ucap Hasyim.
"Sering kali ada calon yang melaporkan calon lawan ke KPK, kepada penegak hukum, supaya kemudian mendapat publikasi, supaya yang bersangkutan dikesankan, dicitrakan, seolah-oleh yang bersangkutan kena masalah hukum," katanya menambahkan.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim ketika membicarakan seputar syarat-syarat pencalonan.
Menurut Hasyim, KPU tetap berprasangka baik terhadap calon yang dikaitkan dengan kasus tertentu, padahal belum tentu terlibat. Putusan pengadilan, tegasnya, tetap menjadi acuan bagi KPU.
"Kami berprasangka baik bahwa orang ini orang baik-baik saja sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
KPK menyelenggarakan Executive Briefing atau pengarahan eksekutif kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) pada Rabu (18/5) ini.
Parpol yang diundang dalam agenda ini merupakan peserta pemilu 2019 yang terdaftar di KPU.
Dalam acara tersebut, para pemimpin dan pengurus parpol diberikan pengarahan soal pencegahan korupsi. Mereka juga bersama-sama menandatangani pakta integritas antikorupsi.
(ryn/fra)