Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/5) sampai Sabtu (21/5).
Ketua Komite Pengarah Konbes NU 2022 Amin Said Husni mengatakan forum permusyawaratan tertinggi kedua di internal NU itu akan membahas berbagai peraturan perkumpulan NU.
"Dulu namanya peraturan organisasi, sekarang peraturan perkumpulan. Karena anggaran dasar NU mengubah istilah organisasi menjadi perkumpulan," kata Amin dalam keterangan pers, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin mengungkapkan ada beberapa peraturan organisasi hasil Konbes NU di Lombok tahun 2017 yang perlu direvisi dan disempurnakan sesuai hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021.
Ia menjelaskan Konbes NU juga akan membahas dan mengesahkan tiga rancangan peraturan perkumpulan, antara lain sistem kaderisasi, tata kelola perkumpulan, dan sistem kebendaharaan dan aset.
"Konbes ini adalah bagian dari upaya konsolidasi organisasi dengan mengonsolidasikan tata kelola jam'iyah, sistem kaderisasi, serta sistem kebendaharaan dan aset," ucapnya.
Amin berharap konsolidasi perkumpulan NU akan lebih kokoh di masa mendatang. Dengan demikian, gagasan besar yang diamanatkan Muktamar NU dan gagasan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dapat diterjemahkan dan diimplementasikan dengan baik.
"Jadi (Konbes NU) ini merupakan prasyarat bagi terselenggaranya program-program jam'iyah secara efektif di masa-masa yang akan datang. Nanti peserta yang hadir itu adalah anggota pleno PBNU (syuriyah, a'wan, tanfidziyah, mustasyar, ketua-ketua lembaga dan badan otonom) ditambah ketua dan sekretaris PWNU se-Indonesia," ujar dia.
Ketua Organizing Committee (OC) Konbes NU Habib Umar Syah mengatakan agenda konferensi besar ini akan akan diikuti oleh 275 peserta.
Ia menjelaskan persidangan dibagi menjadi dua komisi, yakni komisi tata kelola organisasi dan komisi kaderisasi. Forum ini akan melibatkan semua unsur kepengurusan, kelembagaan, dan pengurus wilayah NU dari seluruh Indonesia.
"Di samping itu juga dari badan otonom (banom)," kata Umar.
Konbes NU telah diatur di dalam Pasal 75 Bab XX Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Dijelaskan bahwa konbes merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus besar.
Konbes membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan, dan memutuskan peraturan perkumpulan. Konbes dihadiri oleh anggota pleno pengurus besar dan pengurus wilayah.
(tsa)