KPK Dalami Pengumpulan Uang Bawahan Ade Yasin untuk Suap Anggota BPK

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2022 12:04 WIB
Tersangka kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendapatkan keterangan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Penyidik KPK menggali keterangan soal pengumpulan uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (18/5).

"Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) bersama tim auditor perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5).

Ali mengatakan ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik. Mereka bersaksi untuk tersangka Ade Yasin.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Kasubag PBJ Kabupaten Bogor Unu, Pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, Kasubid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor Ferry Syafari, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heriyati.

Kemudian, PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor WR. Pelitawan, Kasubag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, Staf di Bagian Perlengkapan Kabupaten Bogor Ridwan Hendrawan, dan Kasubag Kesrta Setda Kabupaten Bogor Iip.

Adapun dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 ini KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Suap dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ade Yasin dkk saat ini sedang ditahan hingga 25 Juni 2022.

(dmi/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK