KPK Analisa Dokumen Izin Proyek Terkait Kasus Walkot Ambon

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2022 15:13 WIB
KPK menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Dinas PU dan kantor DPMPTSP Kota Ambon, Maluku, Rabu (18/5).
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di markas KPK. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Maluku, Rabu (18/5).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dokumen yang disita di antaranya terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy) dkk," ungkap Ali, Kamis (19/5).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan ritel yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Barang bukti itu diamankan saat penyidik menggeledah sejumlah kantor di Balai Kota Ambon, Selasa malam (17/5). Sejumlah kantor yang digeledah adalah ruang kerja wali kota Ambon, ruang kerja wakil wali kota Ambon, kantor sekretaris kota Ambon, dan sejumlah ruang kerja lainnya.

Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain, ruang kerja wali kota Ambon, ruang kerja sekretariat wali kota Ambon, ruang kerja kepala dinas dan sekretariat kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kemudian ruang kerja kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Dalam kasus ini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga menerima suap Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel.

Selain Richard, lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu juga menjerat pegawai di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan sebuah ritel Kota Ambon, Amru sebagai tersangka.

KPK pun telah menahan Richard dan Andrew Erin untuk 20 hari pertama. Sementara untuk satu tersangka lain baru akan diperiksa dalam waktu dekat.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER