Jakarta, CNN Indonesia --
Syarat PPDB jalur prestasi 2022 memiliki sejumlah peraturan yang berbeda dari jalur lain seperti afirmasi, zonasi, atau mutasi tugas orang tua dan anak guru.
Mengutip laman Disdik DKI Jakarta, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 untuk jalur prestasi akan dibuka pada 13-17 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketersediaan kuota melalui jalur prestasi ini akan menyesuaikan daya tampung dan terbagi menjadi dua yaitu jalur prestasi akademik dan nonakademik.
- Jalur prestasi akademik SMP dan SMA 18 persen, sedangkan SMK 50 persen.
- Jalur prestasi nonakademik SMP, SMA, dan SMK 5 persen.
Syarat PPDB Jalur Prestasi 2022
 Syarat PPDB jalur prestasi 2022 jenjang SMP, SMA, dan SMK (ANTARA FOTO/FAUZAN) |
Berikut syarat PPDB jalur prestasi 2022 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta yang bisa Anda persiapkan.
1. SMP
- Maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022.
- Melampirkan nilai rapor SD dari kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, kelas 6 semester 1, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat rapor peserta didik dari sekolah asal.
- Prestasi akademik pada tiga peringkat teratas, tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten.
- Prestasi nonakademik pada tiga peringkat teratas, tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten.
- Pengalaman kepemimpinan organisasi.
2. SMA
- Maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022.
- Melampirkan nilai rapor SMP dari kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, kelas 9 semester 1, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat rapor peserta didik dari sekolah asal.
- Prestasi akademik pada tiga peringkat teratas, tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten.
- Prestasi nonakademik pada tiga peringkat teratas, tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten.
- Pengalaman kepemimpinan organisasi.
3. SMK
- Maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022.
- Melampirkan nilai rapor SMP dari kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, kelas 9 semester 1, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat rapor peserta didik dari sekolah asal.
- Prestasi akademik pada tiga peringkat teratas, tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten.
- Prestasi nonakademik pada tiga peringkat teratas, tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten.
- Pengalaman kepemimpinan organisasi.
Jalur prestasi PPDB 2022 memperhitungkan indeks prestasi akademik dan nonakademik dengan kriteria nilai rapor, sertifikat prestasi, serta pengalaman kepemimpinan.
Adapun detail dari persentase indikator prestasi akademik dan nonakademik sebagai berikut:
- Nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen nonakademik.
- Persentil nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen nonakademik.
- Prestasi akademik: 30 persen akademik, 5 persen nonakademik.
- Prestasi nonakademik: 5 persen akademik, 40 persen nonakademik.
- Prestasi nonakademik: 5 persen akademik, 40 persen non akademik.
Itulah beberapa syarat PPDB jalur prestasi 2022 untuk jenjang SMP, SMA, SMK DKI Jakarta yang dapat dipersiapkan sebelum masuk ke tahap pendaftaran.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]