Komnas HAM Kritik Moeldoko: Tak Ada Mekanisme Non-yudisial Tragedi '98

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mei 2022 10:07 WIB
Mahasiswa membawa foto korban tragedi 12 Mei 1998 dalam Peringatan 20 Tahun Reformasi di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta, Sabtu (12/5). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menegaskan kasus pelanggaran HAM berat Tragedi 1998 tidak dapat diselesaikan dengan cara non-yudisial.

Dia menyebut satu-satunya mekanisme untuk menyelesaikan kasus tersebut adalah dengan menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Anam merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko yang mengatakan penyelesaian Tragedi 1998 harus dengan mekanisme non-yudisial.

"Semua pelanggaran HAM berat itu, mau yang di bawah tahun 2000 maupun tidak, mekanisme satu-satunya hanya UU Nomor 26/2000. Enggak ada mekanisme yang lain," kata Anam kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5).

"Kalau ada yang ngomong mekanisme non-yudisial, apa mekanismenya? Enggak ada. Barang yang sudah ada itu lho, Undang-undang 26, ini dijalankan," imbuhnya.

Pihaknya mendesak agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus segera dituntaskan. Menurutnya, penyelesaian tersebut tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, melainkan juga bagi publik.

"Kami mengingatkan waktu itu ada Aceh, Papua, dan kasus-kasus di luar Papua dan Aceh. Itu bukan hanya kebutuhan keadilan bagi korban, tapi juga keadilan bagi publik ini," kata dia.

"Ada kepentingan publik dan negeri ini sangat mendasar, tata kelola negara ini, baik aparatur sipil maupun keamanan agar tidak semena-mena lagi pada manusia," imbuhnya.

Menurut Anam, selama ini pelanggaran HAM sulit diselesaikan lantaran political will atau kemauan politik pemerintah tidak jalan. Padahal penyelesaian kasus HAM berat bisa menjadi legitimasi untuk penghargaan HAM pada masa depan.

"Salah satunya memberikan referensi dan ruang bagi kita belajar dari masa lalu, agar ke depan jauh lebih baik. Itu penting, jadi tidak hanya keadilan bagi korban," kata Anam.

Sebelumnya, Moeldoko menerima perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti, Rabu (18/5). Dalam pertemuan itu, Moeldoko mengatakan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tragedi Trisakti 12 Mei 1998 akan dilakukan lewat jalur non-yudisial.

Menurutnya, kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non-yudisial, di antaranya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).

Infografis Meneliti Kembali Rekomendasi Penyelesaian Tragedi 1998. (CNN Indonesia/Fajrian)
(yla/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK