Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengingatkan masyarakat boleh melepas masker di tempat aman. Pernyataan ini menyusul pengumuman Presiden Joko Widodo yang melonggarkan pemakaian masker.
"Boleh buka masker dalam kondisi yang memang kita yakini tempat itu aman, terbuka dan jumlah orang tidak terlalu banyak," kata Edy, Jumat (20/5).
Edy meminta masyarakat tetap hati-hati. Ia mengatakan pandemi Covid-19 belum benar-benar usai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan pemerintah.
"Covid-19 belum selesai. Tetap kita harus waspadai. Kapolda, pangdam terus gencar lakukan vaksinasi, karena itu rasa kehadiran pemerintah untuk menyayangi rakyatnya. Kalau ada teledor-teledor dengan Covid-19, sudah vaksin, sehingga imunnya kuat apabila virus datang ini tidak menjadi persoalan," ujarnya.
Menurut Edy, keputusan Jokowi melonggarkan pemakaian masker itu bertalian dengan tujuan memulihkan perekonomian nasional.
Sebab, pandemi berdampak pada berbagai aspek, termasuk ekonomi.
"Presiden menyatakan ini dalam rangka perekonomian ini harus segera tumbuh. Kalau terus tiga tahun seperti ini, komunikasi susah, rasa takut dan ekonomi sulit pulih kembali seperti sediakala," ucap dia.
Lihat Juga :SUARA ARUS BAWAH Syukur dan Cemas Warga Sambut Aturan Lepas Masker Jokowi |
Edy menuturkan kasus Covid-19 di Sumut saat ini sudah terkendali. Ia mengatakan berdasarkan data, dalam tiga bulan terakhir hanya ada enam kasus Covid-19 di Sumut.
"Hari ini Sumut nomor satu terbaik dari 34 provinsi. Kita berada paling banyak dalam tiga bulan ini enam orang, biasanya satu, dua. Semakin disiplin kita semakin tertangani urusan Covid ini," tegasnya.
Jokowi memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu mulai berlaku pada Rabu (18/5).
Namun, Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Selain itu, penggunaan masker tetap berlaku juga bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan gejala Covid-19.
(fnr/tsa)