Dua Perempuan Aceh Disekap Tiga Hari oleh 8 Pria di Gudang Durian

CNN Indonesia
Minggu, 22 Mei 2022 13:17 WIB
Delapan pria di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi atas pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur selama tiga hari di sebuah gudang durian. Foto: Istockphoto/Favor_of_God
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Delapan pria di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi atas tindakan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur secara bergilir selama tiga hari.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah gudang durian di salah satu kecamatan di Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, delapan orang tersebut ditangkap dilokasi berbeda, setelah adanya laporan dari keluarga korban terkait kasus itu.

"Kedelapan pelaku menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur," kata AKBP Indra Novianto kepada wartawan, Sabtu (21/5).

Indra mengatakan, kejadian itu terjadi selama tiga hari sejak 17 Mei lalu. Pelaku yang sudah ditangkap ialah berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24) dan MK (22), kemudian dua orang pemuda dengan inisial WS (22) dan BH (19), ditambah seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.

Peristiwa pemerkosaan itu bermula saat seorang pelaku yang masih berusia 17 tahun mengajak kedua korban untuk bertemu di sebuah gudang di wilayah setempat.

Ketika korban sudah dilokasi, pelaku pertama lalu menghubungi rekannya berinisial ZR dan BH. Mereka lalu membawa korban ke dalam sebuah bilik kamar dan melakukan tindakan pemerkosaan.

Setelah melakukan aksi bejatnya, kedua korban disekap di dalam kamar. Lalu, ketiga pelaku itu lantas menghubungi rekannya yang lain untuk ikut melakukan hal yang sama kepada korban.

Sehingga, kedelapan korban yang sudah dilokasi melakukan tindakan asusila itu secara bergiliran kepada korban.

"Setelah mereka sudah berkumpul semua hal serupa kembali terjadi, kedua korban kembali dilecehkan secara bergilir," kata Indra.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi.

Pelaku akan di jerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 Bulan. 

(dra/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK