Polisi menetapkan sopir minibus elf yang menabrak empat motor di kawasan Purwasari Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka. Insiden maut tersebut menewaskan sedikitnya tujuh orang.
Diketahui, Isuzu Elf berpelat nomor polisi T 7556 DB yang dikemudikan Deni Budiman (42) pada Minggu (15/5) lalu, diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan. Kendaraan tersebut mengalami oleng hingga menyeberang ke jalur berlawanan.
"Sudah ditetapkan tersangka. Sopir elf atas nama Deni Budiman," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesalahan sopir minibus elf tersebut merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 31 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Di mana pada ayat empat disebutkan apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.
"Kelalaian jelas, kalau laka lantas lalai," ujar Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, penetapan tersangka atas kecelakaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi hingga sopir itu sebelum penetapan tersangka.
Atas penetapan ini, sopir minibus elf tersebut sudah kini sudah ditahan. Adapun kesehatan sopir sudah mulai berangsur membaik usai mengalami luka berat akibat kecelakaan itu. Selain itu, hasil tes urine sopir minibus elf maut itu negatif narkoba.
Sebelumnya, minibus elf yang di kendarai Deni Budiawan tengah berjalan dari arah Klari menuju arah Cikampek.
Namun, mobil itu oleng ke sebelah kanan saat melaju di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kabupaten Karawang atau tempat kejadian perkara (TKP). Mobil itu menabrak median jalan kemudian menyebrang ke jalur sebelah kanan.
Alhasil, mobil itu bertabrakan dengan mobil pickup warna hitam dan empat sepeda motor lainnya yang berjalan berlawanan dari arah Cikampek menuju Klari.
(hyg/gil)