INFOGRAFIS: Nama Terlarang di Dokumen Kependudukan RI

CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2022 15:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan resmi yakni Permendagri 73/2022 yang diundangkan  21 April 2022.



(bas/kid)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER