Direksi Merpati Air Dilaporkan ke KPK Terkait Pesangon Karyawan

CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2022 15:41 WIB
Salah satu yang dilaporkan adalah Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines terkait dugaan korupsi pesangon karyawan.
Direksi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi pesangon karyawan (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jajaran direksi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi terkait pesangon karyawan. Laporan dilayangkan oleh Tim Advokasi Paguyuban Mantan Pilot Merpati Air.

Kuasa hukum pelapor Lamsihar Rumahorbo menuturkan laporan itu didasari dari dokumen panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR yang menyimpulkan ada dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh Merpati Air.

"Kami melaporkan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," ujar Lamsihar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lamsihar mengatakan perusahaan pelat merah tersebut meninggalkan sejumlah permasalahan sejak dinyatakan berhenti beroperasi pada Februari 2014 silam. Ada sekitar Rp318 miliar uang pesangon karyawan belum dibayarkan.

Ia menilai terdapat kerugian negara dari hal tersebut.

"Mengenai dana pensiun, pesangon dan juga hak-hak dari para karyawan ini tidak diberikan atau diserahkan," imbuhnya.

Lamsihar menyatakan pihaknya turut membawa beberapa bukti untuk menguatkan laporan dugaan korupsi tersebut. Di antaranya hasil rapat panja Komisi VI DPR, program P5 atau penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai, dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

"Bukti-bukti itu lah yang menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa itu dugaan tindak pidana korupsi," kata Lamsihar.

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi dimaksud.

Ia memastikan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ucap Ali.

Ia menjelaskan verifikasi dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut laik untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," tutur Ali.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER