Pihak kepolisian mengamankan seorang pria inisial WA (50) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Perbuatan cabul pelaku dilancarkan di salah satu kelas di sekolah tempat WA bekerja sebagai penjaga sekolah.
"Iya sudah kita amankan terduga pelakunya, inisial WA berprofesi sebagai penjaga sekolah," kata Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/5).
Ardiansyah menerangkan, kasus ini bermula ketika ayah korban SN mengantarkan anaknya yang berusia sembilan tahun ke sekolah sekitar pukul 06.30 WITA. Sesampainya di sekolah, korban langsung masuk ke dalam kelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berada di dalam kelasnya, kemudian pelaku datang dan langsung mencium di bagian pipi dan dahi korban serta meraba-raba lengan korban," jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, lanjut Ardiansyah, korban merasa ketakutan dan langsung keluar lalu bersembunyi di ruang kelas VI sekolahnya.
"Korban merasa trauma dan takut sehingga melaporkan ke bapaknya. Sehingga bapak korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Saat ini, kata Ardiansyah, pelaku pencabulan yang merupakan seorang penjaga sekolah tempat korban menimba ilmu telah diamankan di Mapolres Bone.
"Aksi pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling banyak 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mir/isn)