Hakim PN Makassar Vonis Mati Bandar Narkoba Sabu 75 Kilogram
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman bervariasi tiga terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 75 kilogram yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga terdakwa yang merupakan bandar narkoba itu adalah Syarifuddin divonis dengan hukuman mati, kemudian Faturahman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Andi Baso hanya dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebanyak Rp8 miliar.
Para terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. Sehingga majelis hakim berkeyakinan menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa jaringan narkotika seberat 75 kg.
"Jadi semua diputuskan sesuai dengan tuntutan, dimana Syafruddin hukuman mati dan Faturahman seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zharoel Ramadhan di PN Makassar, Senin (23/5).
Namun, kata Zharoel yang berbeda dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa adalah Andi Baso. Dimana terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, sedangkan putusan majelis hakim lebih ringan hanya tujuh tahun.
"Tapi kita tetap harus fikir-fikir dulu terkait putusan itu," ujarnya.
Hukuman Andi Baso yang terbilang cukup rendah, menurut Zharoel bahwa putusan itu tidak lebih dari setengah tuntutan selama 10 tahun yang dibacakan pada saat agenda sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
"Kalau dari 10 tahun dari tuntutan kami, putus tujuh tahun itu kurang lebih 2/3 (masa hukuman) tidak lebih dari setengah," jelasnya.
Sehingga Zharoel masih berfikir-fikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Baso yang divonis penjara selama 7 tahun.
"Kita mau banding tapi sementara putusannya juga tidak setengah atau tidak lebih dari 2/3. Tapi kita dikasih kesempatan waktu terima atau banding selama tujuh hari," pungkasnya.