Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemusnahan barang bukti berupa dokumen izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon tak menghambat penyidikan.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan barang bukti yang sama telah diperoleh penyidik saat menggeledah sejumlah tempat di Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimaksud [ASN pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Ambon] telah kami peroleh dari tempat lain," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Lembaga antirasuah belum memproses hukum ASN pelaku pemusnahan barang bukti tersebut. Ali menuturkan pihaknya saat ini fokus melengkapi alat bukti terkait penyidikan dengan tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy dan kawan-kawan terlebih dahulu.
"Sejauh ini kami fokus lebih dahulu melengkapi alat bukti tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk," imbuhnya.
Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja merintangi penyidikan tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri.
Adapun penerimaan uang dimaksud melalui rekening bank milik Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa yang juga merupakan orang kepercayaan Richard.
(ryn/ain)