Mahfud MD: RKUHP Tak Ada Kata LGBT, Tapi Atur Pidana Seks Sesama Jenis
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada yang salah dengan pernyataannya yang menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pernyataan Mahfud itu, sebelumnya berbeda dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej yang memastikan bahwa RKUHP tidak mengatur pidana bagi LGBT.
Melalui akun twitter-nya, Mahfud membalas cuitan seorang warganet yang mempertanyakan soal beda pernyataannya dengan Edward.
Lihat Juga : |
Mahfud mengatakan baik dirinya maupun Edward benar. Di RKUHP memang tidak ada kata LGBT. Namun ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu.
"Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum, dst," cuit Mahfud, Senin (23/5) malam.
Pada Rabu (18/5) lalu, Mahfud menyebut bahwa ketentuan soal LGBT telah diatur dalam RKUHP yang ditarget disahkan pada hingga akhir masa sidang pada Juli mendatang.
Mantan Ketua MK itu menyebut rumusan RKUHP tentang LGBT sudah benar. Namun, kalau nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali lewat MK.
"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).
Lihat Juga : |
Lalu pada Senin lalu, Wamenkumham Edward O.S Hiariej mengeluarkan pernyataan berbeda. Ia memastikan bahwa RKUHP tak bakal mengatur pidana LGBT.
"LGBT enggak ada dalam RKUHP, nggak ada," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (23/5).
Eddy menjelaskan bahwa RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, RUU tersebut tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.
"Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," katanya.
(yoa/gil)