Vonis Kasus Pentolan KAMI Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir Banding

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2022 18:10 WIB
JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis PN Jaksel terhadap terdakwa yang juga dikenal sebagai pentolan KAMI, Anton Permana yang lebih rendah dari tuntutan.
Ilustrasi pengadilan. JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis PN Jaksel terhadap terdakwa yang juga dikenal sebagai pentolan KAMI, Anton Permana yang lebih rendah dari tuntutan. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa yang juga dikenal sebagai pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Anton Permana dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Vonis 10 bulan itu diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa dalam persidangan, yakni dua tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anton Permana berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan, Selasa (24/5).

Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Anton Permana telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama primair dan pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1/1946 sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama primair.

Namun tuntutan Jaksa tak selaras dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Meski demikian, Anton Permana tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi tidak benar terkait sejumlah postingannya di media sosial.

Anton dinyatakan melanggar ketentuan dalam Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.

Dalam putusan Hakim, kata Ashari, unggahan yang disebarkan Anton berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Sebagai informasi, Anton ditangkap kepolisian pada 13 Oktober 2020. Kala itu Bareskrim menangkap sejumlah pentolan KAMI. Beberapa diantaranya seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat juga ditangkap terkait aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Syahganda dan Jumhur keduanya sudah terlebih dulu menjalani sidang vonis dan masing-masing divonis hukuman 10 bulan penjara.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER