Surat keterangan (suket) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara merupakan pengganti identitas sebelum KTP yang sah diterbitkan. Selain sebagai identitas, suket KTP sementara dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan dari negara.
Berikut syarat dan cara membuat surat keterangan KTP sementara.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan KTP elektronik yang mempunyai masa berlaku seumur hidup, surat keterangan KTP sementara hanya berlaku selama enam bulan.
Meski begitu dokumen kependudukan ini perlu dikantongi untuk memudahkan urusan administratif kependudukan apabila Anda belum memiliki KTP yang belum tercetak.
Syarat maupun alur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru.
Adapun fungsinya sebagai kartu identitas penduduk tidak berubah sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) melalui surat edaran yang diterbitkan pada 29 September 2016.
Pada surat edaran bernomor 471.13/10231/DUKCAPIL tersebut, Kemendagri menyebutkan penduduk yang belum mengantongi KTP elektroonik dapat menerima surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik.
Prosedur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru. Dikemukakan pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat membuat KTP baru meliputi:
![]() |
Secara umum, cara membuat KTP sementara sama saja di wilayah mana pun. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas syarat dan mendatangi instansi terkait. Berikut tahapannya.
Proses pembuatan surat keterangan KTP sementara bisa dilakukan dalam sehari saja. Namun lama pembuatannya akan tergantung oleh kelengkapan persyaratan, banyaknya antrean, serta peralatan yang tersedia.
Manfaat surat keterangan KTP sementara sama seperti KTP pada umumnya. Dengan memiliki kartu identitas, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik misalnya untuk urusan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan asuransi.
Masyarakat pun dapat beroleh bantuan sosial dari pemerintah atau pihak swasta jika KTP dipersyaratkan untuk beroleh bantuan terkait. Keberadaan surat identitas sendiri dapat mendorong akses dan kinerja pelayanan publik dari pemerintah lebih meningkat.
Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat surat keterangan KTP sementara, disertai dengan informasi manfaat kepemilikan kartu identitas tersebut.
(amf/fef)