Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Panjalu Panumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa barat, Sabtu (21/5). Sebanyak tiga korban meninggal dunia di lokasi, sementara satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Ciamis.
Kecelakaan ini juga menyebabkan 15 korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan berawal saat bus pariwisata yang mengangkut sekitar 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melewati medan menurun di Turunan Pari sehingga oleng dan tak terkendali.
Bus lalu menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping kanan jalan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden memilukan tersebut.
"Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
"Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rivan menjelaskan santunan ini diberikan mengingat para penumpang telah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Dengan demikian, jika terjadi kecelakaan, korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
"Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan," papar Rivan.
Rivan menambahkan Jasa Raharja juga turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Pihaknya juga telah menuntaskan penyaluran dana santunan kepada para korban. Ia berharap santunan tersebut dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Tak hanya itu, guna meminimalisir kecelakaan, ia pun mengingatkan para operator angkutan umum agar lebih disiplin dan senantiasa mengutamakan keselamatan penumpang dalam mengoperasikan armadanya.
"Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," jelasnya.
"Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini, Sabtu (21/05)," pungkasnya.
(adv/adv)