DPR Tunggu Surpres Jokowi soal Revisi UU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2022 18:54 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya masih menunggu surat presiden untuk melanjutkan revisi UU Cipta Kerja sesuai perintah putusan MK.
Ketua DPR Puan Maharani menunggu surat presiden untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Cipta Kerja. (CNNIndonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai perintah Mahkamah Konsitusi (MK).

Diketahui DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam Rapat Paripurna hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita akan tunggu Surpres dari Presiden," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Puan memastikan dewan akan melanjutkan perintah MK untuk merevisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pihaknya masih menunggu Surpres untuk memulai pembahasan di DPR.

"Sesuai dengan mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan UU Omnibus Law Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam dua tahun.

Selain meminta agar UU tersebut direvisi, MK juga meminta agar DPR merevisi UU PPP sebagai landasan penyusunan UU secara omnibus atau gabungan.

"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman 25 November 2021.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER