ICJR: Gantung Nasib Eksekusi Terpidana Mati Bentuk Penyiksaan

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 05:07 WIB
Peneliti ICJR Iftitah Sari mengatakan fenomena 'deret tunggu' atau menggantung nasib tersebut menjadi salah satu bentuk penyiksaan kepada narapidana.
ICJR mencatat sedikitnya terdapat 79 terpidana mati yang telah menunggu eksekusi hingga 10 tahun lebih terhitung sejak divonis. Ilustrasi (Rengga Adhiwena)
Jakarta, CNN Indonesia --

The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat sedikitnya terdapat 79 terpidana mati yang telah menunggu eksekusi hingga 10 tahun lebih terhitung sejak divonis.

Peneliti ICJR Iftitah Sari mengatakan fenomena 'deret tunggu' atau menggantung nasib terpidana mati menjadi salah satu bentuk penyiksaan kepada meraka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa itu fenomena deret tunggu juga sudah banyak yang mendengar dari banyak penelitian bahwa dia adalah salah bentuk penyiksaan," kata Iftitah dalam diskusi daring, Selasa (24/5).

Iftitah menjelaskan deret tunggu menyebabkan terpidana menderita, baik secara fisik maupun psikis.

Ia berkata banyak terpidana yang mengalami kegelisahan dan takut karena berada dalam situasi yang tak pasti dalam jangka waktu yang lama.

"Dan itu juga diperburuk dengan kondisi tempat penahanan yang kurang memadai dan tidak ada fasilitas kesehatan fisik dan psikis yang diberikan," katanya.

Menurutnya, masa percobaan 10 tahun yang diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkahir juga tak menjadi solusi.

Iftitah menyebut Indonesia sudah memberikan komitmen dalam universal periodic review (UPR) pada Mei 2017 terkait pidana mati.

Dalam UPR, Indonesia berkomitmen untuk mempertimbangkan moratorium pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen memastikan hak atas peradilan yang adil dan hak untuk mengajukan pengujian hukuman bagi terpidana mati.

"Itu adalah landasan pertimbangan bahwa eksekusi segara juga bukan solusi," katanya.

Revisi dan Tambah Pasal

Iftitah mengatakan pihaknya merekomendasikan agar masa percobaan yang diatur dalam pasal 100 RKUHP diganti menjadi lima tahun. Selain itu ia juga menyarankan agar dimasukkan pasal tambahan.

Berikut tambahan pasal yang direkomendasikan ICJR:

1. Pidana mati tidak dapat dijatuhkan dalam hal anak, lansia, ibu hamil, terdakwa bukan pelaku utama dan ada alasan meringankan.

2. Dalam menjatuhkan pidana mati hakim wajib mempertimbangkan ada rasa penyesalan, peran terdakwa, usia terdakwa, pemenuhan hak hak terdakwa selama proses peradilan, pengulangan tindak pidana dan bagaimana perbuatan pidana dilakukan dan dampak pada jumlah korban.

Dalam draf RKUHP terakhir yang dapat diakses publik, hukuman mati diatur dalam Pasal 64, 67, 98. Dalam pasal itu dikatakan bahwa pidana mati tidak lagi masuk ke dalam pidana pokok melainkan pidana khusus.

Kemudian dalam pasal 100-1001 RKUHP dijelaskan mekanisme atau kumutasi perubahan bentuk hukuman dari pidana mati menjadi pidana jenis lain dalam hal terpidana mati, tidak dieksekusi setelah 10 tahun masa percobaan dalam deret tunggu.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER