Andika Perkasa Buka Suara Penunjukan TNI Jadi Pj Kepala Daerah

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 17:13 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM, Rabu (25/5). (Foto: CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tengah mempelajari aturan hukum yang mendasari penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

"Aturan sedang kami pelajari, tim hukum dari TNI sedang mempelajari," kata Andika usai menghadiri acara wisuda putranya, Andrew Perkasa di UGM, Rabu (25/5).

"Sehingga penugasan (Andi Chandra) ini juga tetap nantinya memenuhi legalitas, tapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," sambung mantan KSAD itu.

Andika memahami jika penunjukan Andi Chandra adalah sepenuhnya keputusan sekaligus kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah itu.

"Kami pun siap mendukung. Walaupun kami juga pasti akan mengikuti aturannya," tegas Andika.

DPR Minta Perdebatan Dihentikan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah tak perlu lagi diperdebatkan.

Dasco mempertanyakan sejumlah pihak yang menolak pengangkatan penjabat kepala daerah dari Pati TNI-Polri aktif. Menurut dia, tak ada satu pun aturan yang menolak kebijakan tersebut.

"Saya pikir itu kebijakan yang nggak perlu diperdebatkan," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI sebelumnya menyoroti penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat.

"Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5).

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan anggota TNI sebagai Penjabat Kepala Daerah dibenarkan oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) hingga vonis Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud dalam keterangan video kepada wartawan, Rabu (25/5).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan bahwa prajurit TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga, seperti Kemenko Polhukam, BIN, BNN, hingga BNPT.

Hal itu, kata dia, juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal 20 UU itu menjelaskan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," katanya.

Mahfud juga menjelaskan soal vonis MK nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Menurutnya, dalam vonis itu, MK menyatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil kecuali di dalam 10 institusi/kementerian yang selama ini sudah ada.

Dalam putusan itu, kata dia, MK juga menyatakan sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, diizinkan untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Selain itu, kita sudah 4 kali kok melakukan hal ini. 2017 kita menggunakan ini. 2018, yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada-pilkada di era covid," katanya.

(kum/yog/thr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK