Pemerintah Kota Bandung mengizinkan konser seni, musik, dan budaya yang digelar di ruang terbuka. Syarat-syarat yang harus dipatuhi penyelenggara tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 44 tahun 2022.
Dalam aturan itu, konser diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Jika acara dihelat di ruang terbuka dengan luas 15 ribu meter persegi, maka hanya boleh menampung maksimal 2.500 pengunjung. Apabila venue dengan 10 ribu meter persegi yang dipakai, maka hanya boleh dihadiri 1.500 pengunjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Update Corona 24 Mei 2022 Positif Covid-19 RI Bertambah 345 Kasus, Meninggal Dunia 14 Orang |
Untuk venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang. Kemudian, venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang dan venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 250 orang.
Peraturan Wali Kota Bandung No. 44 tahun 2022 juga mengatur penyelenggaraan acara seni budaya di dalam ruangan.
Jika acara dihelat dalam ruangan berkapasitas 2.000 orang, maka hanya boleh diisi 500 orang. Apabila ruangan kapasitas 1.000-2.000 orang yang dipakai, maka hanya boleh diisi 400 orang.
Kemudian, ruangan dengan kapasitas 600-1.000 orang boleh dihadiri paling banyak 250 pengunjung. Lalu ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Agenda latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal 100 orang.
Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan screening dengan aplikasi pedulilindungi. Panitia, kru dan talent juga wajib tes antigen dan negatif Covid-19.
(hyg/bmw)