Aturan Car Free Day Jakarta pada Minggu 29 Mei
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) terbatas pada Minggu (29/5) besok.
Warga yang ingin mengikuti kegiatan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, CFD digelar sejak pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB.
Ada enam lokasi, yakni, Jalan Jend. Sudirman-Jl MH Thamrin; Jalan Sisingamangaraja untuk wilayah Jakarta Selatan; Jalan Tomang Raya untuk wilayah Jakarta Barat; Jalan Danau Sunter Selatan untuk wilayah Jakarta Utara; Jalan Suryo Pranoto untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jalan Pemuda untuk wilayah Jakarta Timur.
Pemprov menegaskan CFD hanya untuk kegiatan olahraga. Pedagang Kali Lima wajib berada di luar koridor CFD.
Partisipan baru diizinkan setelah mendaftar ke website dan disetujui. Penggunaan peduli lindungi atau menunjukkan minimal sertifikat vaksin kedua.
CFD juga tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan, tidak diizinkan merokok atau vaping, tidak diperbolehkan menggunakan genset, tidak melakukan kegiatan politik atau SARA.
"Penyandang masalah kesejahteraan sosial/PMKS (pengemis, pengamen, pemulung tidak diperbolehkan," dikutip dari keterangan Dishub.
Diketahui, car free day dihentikan sejak 11 Maret 2020 untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) yang mulai merebak di DKI Jakarta sejak 2 Maret 2020.
CFD sempat kembali dibuka pada Juni 2020. Namun, setelah dibuka, pengunjung CFD di kawasan Sudirman-Thamrin langsung membludak, sehingga Pemprov DKI kembali meniadakan CFD.
Pada akhir pekan lalu, Pemprov DKI kembali menggelar CFD terbatas setelah melihat perkembangan kasus covid-19 di ibu kota yang trennya melandai.
(yoa/sfr)