Hakim Tegur Kakak Bupati Langkat di Persidangan

CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2022 18:42 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur Iskandar Perangin Angin agar memberikan kesaksian dengan jujur.
Ilustrasi persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: CNN Indonesia/ Ryan Hadi
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengingatkan kakak kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, untuk berterus terang memberikan kesaksian di persidangan dengan terdakwa Muara Perangin-angin.

Teguran dilayangkan hakim ketika membicarakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iskandar seputar pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di tiga dinas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Saudara mengatakan membantu Terbit untuk koordinasi pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR agar tidak ada ribut-ribut. Dari mana tahu ada ribut-ribut?" ujar jaksa KPK, Senin (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala dinasnya," jawab Iskandar.

Iskandar mengatakan di Kabupaten Langkat sering kali terjadi demonstrasi. Ia pun mengaku menjembatani kepala dinas dengan pihak-pihak berkepentingan untuk menghindari keributan.

Sebab, menurut dia, keributan akan berdampak negatif terhadap kepemimpinan adiknya selaku bupati.

"Saat itu pernah kepala dinas menyatakan ada putra-putra daerah datang ramai-ramai ke kepala dinas, terus saya datang menjembatani supaya enggak ada ancam-ancam," ujar dia.

Tiga dinas yang disebutkan sering terjadi keributan yaitu Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Iskandar mengklaim Terbit menyetujui inisiatifnya yang selalu berkoordinasi dengan kepala dinas.

"Apa yang dikatakan Pak Terbit?" tanya jaksa.

"Lupa," ucap Iskandar.

"Setelah disetujui Saudara teruskan ke kadis-kadis, inisiatif saudara tersebut ya, kan?" lanjut jaksa.

"Kurang tahu itu saya, Pak," jawab dia.

Hakim ketua Djuyamto lantas mengambil alih pertanyaan dari jaksa dan meminta Iskandar untuk memberikan kesaksian seterang-terangnya. Sebab, ia heran dengan Iskandar yang hanya seorang Kepala Desa Balai Kasih tetapi bisa berkoordinasi dengan kepala dinas.

"Saudara kalau hadir di sini jangan punya pikiran bela siapa-siapa, penuhi saja kewajiban saudara jadi saksi. Apalagi Saudara sudah disumpah, selaku orang agama Islam kalau menyangkut kesaksian enggak hanya di sini, nanti di akhirat ditanya. Apalagi kalau saudara tahu surat Yasin ayat 65, jelas?" kata Djuyamto.

"Baik, Yang Mulia," tutur Iskandar.

Terdakwa dalam sidang ini ialah Direktur CV Nizhami Muara Perangin-angin. Ia didakwa menyuap Terbit dengan uang sebesar Rp572 juta demi mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam surat dakwaan, Iskandar disebutkan mempunyai peran untuk menentukan komitmen fee atau besaran setoran. Ia juga akan menerima komitmen fee tersebut untuk diserahkan kepada Terbit.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER