Polri menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan, tak selalu mendapat sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu merespons status keanggotaan Raden Brotoseno yang tak dipecat dari Korps Bhayangkara usai menjadi terpidana dalam kasus penerimaan suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seorang anggota Polri bisa direkomendasikan untuk PTDH," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).
Ia menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan yang harus dikaji selama sidang kode etik profesi Polri terhadap personel yang bermasalah.
Pertama, kata dia, ialah kasus yang menimpa Brotoseno sudah harus mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua, personel itu harus dianggap tak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.
"Dua pertimbangan itu yang akan dijadikan rekomendasi seseorang anggota Polri direkomendasikan di PTDH," jelasnya.
Namun Ramadhan belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi yang telah diputuskan dalam sidang kode etik terhadap Brotoseno.
Ia juga tak tahu kapan sidang tersebut digelar. Namun yang pasti, kata Ramadhan, Korps Bhayangkara telah memberi sanksi terhadap perwira menengah Polri itu.
"Kalau sanksi pasti ada, tapi informasinya nanti kami sampaikan," ucap dia.
"Yang jelas yang pertama, atas perbuatan yang bersangkutan sudah menjalani proses sidang dan telah menjalani hukuman. Selesai. Dan sudah dilakukan sidang kode etik," tambahnya.
Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Ia ditangkap tim Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.
Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mempertanyakan status keanggotaan Brotoseno. Menurut ICW, pejabat Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri.
(mjo/pmg)