MK Bakal Putuskan Enam Gugatan UU IKN Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2022 12:13 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.
Ilustrasi MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, hari ini, Selasa (31/5).

Berdasarkan informasi di website MK, ada enam perkara pengujian UU IKN yang akan diputuskan hari ini. Enam perkara itu yakni dengan nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang.

Lalu perkara dengan nomor 48/PUU-XX/2022, atas pemohon Damai Hari Lubis. Perkara dengan nomor 53/PUU-XX/2022 yang diajukan seorang bernama Anah Mardianah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, untuk Perkara Nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon bernama Sugeng dan perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay.

Lalu ada perkara dengan nomor 54/PUU-XX/2022, dengan pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Dalam perkara nomor 54 yang diajukan Busyro Muqoddas dkk, para pemohon menulis bahwa pembentukan UU IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam arti sesungguhnya.

Menurut pemohon, partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk menghindari kepentingan di luar kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, pembentukan UU IKN juga dinilai bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Pemohon menyatakan banyak pakar ekonomi menyoroti terkait prioritas pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dengan menggunakan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), padahal sampai hari ini Indonesia belum mencabut status darurat Covid-19.

Selain itu pemohon menyampaikan bahwa walaupun mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI, namun hingga UU IKN disahkan keseluruhan usulan-usulan serta masukan yang disampaikan sama sekali tidak diakomodasi tanpa ada penjelasan sama sekali.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," dikutip dari website MK.

(yog/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER