Tak Miliki Izin Berlayar, Nakhoda KM Ladang Pertiwi Diperiksa Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2022 17:15 WIB
Polisi memeriksa nakhoda hingga Kepala Desa Pulau Pamantauan terkait tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, karena diduga tak memiliki izin berlayar.
Nakhoda Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02, Supriadi (40) bersama unsur TNI Polri dan Basarnas Makassar di KN SAR Kamajaya. (CNN Indonesia/Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Sebanyak 11 orang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar. Diduga ada unsur kelalaian sehingga terjadinya peristiwa tersebut, Kamis 26 Mei lalu.

"Ada 11 orang yang dimintai keterangan soal kapal tenggelam ini," kata Direktur Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Febri di KN SAR Kamajaya, Selasa (31/5).

Dari 11 orang yang dimintai keterangan, kata Widoni, terdiri dari nakhoda, Supriadi (40), dan Kepala Desa Pulau Pamantauan, Muh Basir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diperiksa sampai saat sekarang ini yang masih sempat ya dalam artian yang kondisinya layak untuk kita periksa yang mengetahui dengan jumlah penduduknya," jelasnya.

Dalam kejadian ini, terang Widoni, ada dugaan unsur kelalaian sehingga pihaknya akan menggunakan dalam penyelidikan tersebut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008.

"Pada Pasal 323 yang bunyinya harus ada izin persetujuan dari untuk berlayar. Ternyata, kapal ini tidak ada izin dari Syahbandar. Kedua terkait dengan Pasal 302 itu bunyinya kapal ini sudah diketahui tidak layak untuk jalan. Jadi ini untuk yang bersangkutan nanti sanksi pidananya antara empat sampai lima tahun," pungkasnya.

(mir/isn)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER