Rektor Ibnu Chaldun Diperiksa 3 Jam soal Laporan Terhadap Yusuf Henuk
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar diperiksa selama tiga jam terkait laporannya terhadap Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara Yusuf Leonard Henuk (YLH) soal dugaan pencemaran nama, Selasa (31/5).
Kuasa hukum Musni, Ismail Marasabessy, mengatakan pihaknya membawa bukti berupa tangkapan layar dari akun Twitter milik terlapor yang menyinggung Musni.
"Beliau [Yusuf] men-tweet dan mengatakan bahwa Prof Musni adalah seorang penjilat, disertakan dengan meme. Itu juga sudah kita klarifikasi kepada penyidik dan kita sertakan juga bukti-bukti dari Twitter yang sudah kita sampaikan," kata Ismail di Polda Metro Jaya.
Ismail mengatakan, penyidik polisi menanyakan apakah Musni kenal Yusuf. Hal itu pun dibantah oleh Musni.
Selain itu, dalam pemeriksaan, penyidik meminta klarifikasi soal tuduhan profesor gadungan terhadap kliennya. Sebab, tuduhan tersebut berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh kliennya terhadap Yusuf.
"Pertama bukti dari Asia University Malaysia, itu sudah kita berikan juga, selain itu kita sampaikan juga Prof Musni bukan seorang penjilat dan profesor gadungan di mana Prof Musni ini adalah seorang penulis, seorang akademik," ujarnya.
Sementara itu, Musni Umar juga menegaskan bahwa dirinya bukan seorang profesor gadungan. Sebab, jika dirinya profesor gadungan, maka universitas yang memberinya gelar juga gadungan.
Adapun gelar profesor diperoleh Musni dari dua perguruan tinggi, yakni Universitas Ibnu Chaldun dan dari Asia University, Malaysia.
Musni mengatakan Universitas Ibnu Chaldun yang didirikan di tahun 1956 telah melahirkan sejumlah lulusan yang menjadi tokoh penting di negara ini.
"Universitas itu didirikan tahun 1956 telah melahirkan banyak tokoh, di antaranya wapres sekarang ini adalah alumnus Universitas Ibnu Chaldun. Jadi tidak mungkin itu universitas adalah universitas gadungan," kata Musni.
Sebelumnya, Musni Umar melaporkan balik Yusuf Leonard Henuk setelah dirinya lebih dulu dipolisikan terkait dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah.
Laporan ini teregister dengan nomor Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022. Dalam laporam itu, Yusuf dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
(dis/tsa)