Kompolnas: Putusan Raden Brotoseno Tak Dipecat Bukan Era Listyo Sigit

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2022 11:09 WIB
Kompolnas menyatakan Polri ke depannya harus peka dalam melihat kasus sensitif sehingga putusan dalam sidang kode etik memberikan keadilan bagi masyarakat.
AKBP Brotoseno yang masih dipertahankan di Polri meski telah berstatus sebagai terpidana korupsi Foto: Agung Pambudhy/ Detikcom
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri lebih berhati-hati dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang tersandung kasus-kasus besar seperti tindak pidana korupsi, tak terkecuali dengan kasus AKBP Raden Brotoseno yang kini menuai polemik publik.

Sebagai lembaga pengawas eksternal, Kompolnas menilai bahwa kasus AKBP Brotoseno yang masih dipertahankan di Polri meski telah berstatus sebagai terpidana korupsi dapat menjadi pembelajaran.

Kompolnas menekankan bahwa polemik saat ini muncul setelah ada putusan sidang kode etik profesi dijalani Brotoseno yang diterbitkan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada wartawan, Kamis (2/6).

Ia mengatakan ke depannya Korps Bhayangkara harus peka dalam melihat kasus sensitif sehingga putusan dalam sidang kode etik memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

Menurutnya Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno di Korps Bhayangkara.

Ia menyebutkan bahwa putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, kata dia, beberapa pertimbangan perkara tersebut tetap perlu dipertanyakan.

Pasalnya, kata Benny, Kompolnas mendapat informasi bahwa Brotoseno tak dipecat lantaran dinilai masih diperlukan oleh institusi dan berprestasi. Selain itu, Brotoseno juga diberi sanksi lain berupa pemindahan tugas, memberikan permintaan maaf kepada pimpinan, dan sempat diberhentikan dari dinas satu tahun.

"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu," jelas dia.

"Ke depan menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tandasnya.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya menyatakan Polri tak memecat Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi.

Menurut Sambo pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara. Selain itu, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik.

Belum ada pernyataan dari Raden Brotoseno terkait polemik statusnya di Polri ini. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi perwira menengah Polri tersebut.

Komisi III DPR RI sementara itu berencana mempertanyakan alasan Polri tidak melakukan pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno yang telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan pertanyaan itu akan langsung ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan komisinya dalam waktu dekat.

"Sebagai anggota DPR, sebagai pimpinan Komisi III DPR tentu nanti dalam rapat kita akan tanyakan. Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan, perilaku baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan, aturan mainnya seperti apa nanti kita boleh bacakan bersama-sama," kata pemilik sapaan akrab Bambang Pacul itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (31/5).

"Rapat minggu depan, nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan," sambungnya.

(mjo/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER