Kronologi ASN Disabilitas Kemenkeu Dipecat dan Menggugat ke PTTUN

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2022 11:37 WIB
Ilustrasi PNS Kemenkeu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DH menggugat instansinya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena diberhentikan pada kurun 2021 lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut pemberhentian DH diskriminatif. Melalui akun Instagram resminya, @lbh_jakarta, dijelaskan DH sesudah menjadi ASN di Kemenkeu sejak 2010 silam. Saat itu, DH diangkat sebagai PNS di Direktorat Jenderal (ditjen) Pajak Kemenkeu.

"Ia berprestasi baik dan berkontribusi mengembangkan sistem aplikasi persiratan di lingkungan Kementerian Keuangan RI," sabagaimana CNNIndonesia.com kutip dari akun resmi LBH Jakarta, Kamis (2/6).

Pada 2014, DH terbang ke Australia untuk melanjutkan studinya. Ia mendapatkan beasiswa Australia Awards Scholarship. DH kemudian diminta menandatangani perjanjian ikatan dinas terkait tugas belajar dengan Kemenkeu.

Menurut LBH Jakarta, pada kurun 2014-2015, saat menjalani studinya, DH mulai mengalami gangguan mental psikotik. Pihak universitas memberinya bantuan pendampingan psikiater dan obat.

"Psikiater memberikan surat pertimbangan khusus (special consideration) kepada universitas," tulis LBH Jakarta.

Meski sempat sakit, DH akhirnya bisa menyelesaikan pendidikan masternya pada 2016. Setelah itu, ia kembali mengabdi di Kemenkeu.

Awalnya, begitu tiba di Indonesia Kemenkeu menempatkan DH di posisi baru yang tidak berat. DH kemudian memutuskan berhenti minum obat. Ia merasa keadaannya telah membaik dan khawatir dengan stigma buruk dari lingkungan sekitar terhadap orang yang mengkonsumsi obat.

Namun, pada 2017 DH dipindah ke staf fungsional. Pada bagian ini tugas-tugas yang diberikan kepadanya lebih berat.

"Ia mulai kembali mengalami gejala-gejala paranoia," tulis LBH Jakarta.

Pada 2018-2019 kondisi DH memburuk lantaran tidak didampingi psikiater dan mengkonsumsi obat. DH mulai mengalami gejala waham kejar atau paranoia.

Dalam persidangan atasan DH menyebut kinerjanya menurun. Selain itu terdapat kabar DH bertindak janggal. Pada 2020, waham yang DH derita semakin tidak terkendali. Sebab, ia tidak mendapatkan pengobatan,

"Saksi yang menyaksikan DH pada waktu-waktu tersebut menjelaskan kondisinya yang tidak stabil dan tidak dapat berinteraksi dengan lingkungan sosialnya," tutur LBH Jakarta.

Selanjutnya, pada 16 April 2020 atasan DH mengeluarkan Surat Keputusan teguran lisan karena masalah absensi. DH sebelumnya memenuhi panggilan klarifikasi. Namun, pada pertemuan itu ia hanya diminta mengkonfirmasi absen.

Pada 2020, di bawah pengaruh waham yang diderita, DH meninggalkan rumah dan lepas kontak dengan keluarganya. LBH Jakarta menyebut DH dipengaruhi halusinasinya. Ia mendapatkan perintah dari "tim" (tidak nyata) untuk pergi ke Sumatera.

"Ia pun tidak mengisi absensi online (saat itu diberlakukan kebijakan WFH)," tulis LBH Jakarta.

Kemudian, pada Agustus-September 2020 atasan DH memanggilnya hingga 2 kali karena pelanggaran disiplin. Namun, DH tidak mengetahui panggilan tersebut karena tidak masuk kerja.

"12 November 2020 terbit SK Pemberhentian terhadap DH karena melanggar absensi," kata LBH Jakarta.

Kemenkeu kemudian mengirimkan pemberitahuan pemberhentian tersebut ke alamat rumah orang tua DH pada Februari 2021. Sementara, saat itu DH belum pulang ke rumahnya. Pada Juni-Agustus 2021, setelah kembali ke rumah DH mulai dianggap meresahkan keluarga dan tetangga. Kondisinya sangat tidak stabil.

Atas permintaan keluarganya, DH mendapatkan perawatan psikiater dari panti rehabilitasi di Bekasi. Ia dirawat selama 3 bulan dan didampingi psikiater.

"DH didiagnosis menderita Skizofrenia Paranoid," kata LBH Jakarta.

Pada September 2021, setelah kondisinya membaik DH melaporkan keadaannya ke Kemenkeu. Namun, ia diminta melakukan langkah administratif.

DH diminta mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Selain itu, DH juga dinilai melanggar perjanjian ikatan dinas saat menerima beasiswa dari Australia.

"DH juga diminta mengembalikan uang ratusan juta rupiah," kata LBH Jakarta.

DH kemudian melayangkan surat permohonan pertimbangan khusus yang ditembuskan ke Kemenkeu. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengalami skizofrenia paranoid dengan lampiran diagnosis psikiater. DH memohon agar BPASN memberikan pertimbangan khusus untuk mengajukan banding administratif yang telat karena kesehatannya.

Selain itu, ia juga memohon BPASN memberikan program kembali kerja. Hal ini merupakan hak disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, pada 30 Oktober 2021 banding yang DH ajukan ditolak BPASN. Lembaga itu beralasan DH baru mengajukan banding setelah lebih dari 14 hari kerja pasca surat pemberitahuan pemberhentian dikirimkan ke rumah keluarganya Februari 2021.

Tidak hanya BPASN, Kemenkeu juga menolak banding yang diajukan DH dengan alasan yang sama. DH kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTTUN.

"15 November DH mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sesuai ketentuan PP No 79 Tahun 2021," tulis LBH Jakarta.

Kementerian Keuangan sementara itu menyatakan pihaknya senantiasa melaksanakan tugas dan melakukan pengambilan keputusan berdasar pada ketentuan yang berlaku.

"Yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak terkait dengan disabilitas mental yang dialami melainkan terkait disiplin kepegawaian," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Apabila terdapat ketidaksetujuan terhadap keputusan yang diterbitkan, kata Yustinus, Kementerian Keuangan mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak setuju untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum sesuai ketentuan.

"Saat ini kami menunggu putusan PT TUN terkait gugatan Sdri DH. Kementerian Keuangan senantiasa menghormati semua upaya hukum dan akan mengikuti semua proses peradilan, termasuk menghormati putusan pengadilan," ujarnya.

(iam/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK